Sunday 24 September 2017

Siskeudes - Output Dana Desa

Siskeudes - Output Dana Desa




Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan / PMK nomor 50 Tahun 2017 Desa diwajibkan untuk membuat laporan penggunaan dana desa seperti gambar dibawah.















Pada Siskeudes V1.2R1.0.6, laporan ini telah diakomodir dengan penambahan menu output kegiatan dana desa,


32 comments:

  1. Kenapa di laporan PMK 50 file not found, padahal sudah dientry semua hingga selesai SPJ? Mohon bantuannya pak, tetimakasih

    ReplyDelete
  2. Kenapa di laporan PMK 50 file not found, padahal sudah dientry semua hingga selesai SPJ? Mohon bantuannya pak, tetimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Versi ini masih ujicoba...belum resmi dikeluarkan bpkp

      Delete
  3. Boleh download aplikasi pak...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aplikasi rilis 6 belum final, jadi sebaiknya tunggu yang resmi dari bpkp

      Delete
  4. Pak saya bisa minta file exel yg pentaushaan a pk,

    ReplyDelete
  5. Izin pak bagaimana cara kompilasi data dari desa untuk dinjadikan satu d kabupaten?
    Mohon petunjuk dan kalo bisa buatkan video tutorialnya...
    Thanks

    ReplyDelete
  6. Pak mohon bantuan solusinya gimana kalo spj sisa panjar belum diinput dan terlanjur perubahan apbdes?soalny posisi realisasi anggaran tidak cocok karena pengembalian sisa belanja tidak terserap di realisasi alias silpa padahal sudah digunakan untuk anggaran lain setelah perubahan apbdes

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf kalau salah jawab, soalnya sulit saya memahami pertanyaannya.
      Jawaban saya
      1. Kalau ada sisa panjar langsung input saja, ngggak ngaruh sudah perubahan atau belum.
      2. Kalau sisa panjar tsb dianggap merupakan SiLPA tahun berjalan atau tidak akan dibelanjakan lagi di kegiatan yang sama atau akan dipindahkan ke kegiatan lain pada perubahan anggaran, maka pastikan pengurangan nilai kegiatan awal tidak menyebabkan anggaran menjadi lebih kecil dari realisasi.
      3. Jika sisa panjar tidak segera diinput pastinya Relaisasi anggaran tidak akan cocok,maka segera input pengembalian sisa panjarnya. Nggak apa apa sudah tahap PAK,

      Delete
  7. Terima kasih pak jawabannya minta no wa boleh pak??

    ReplyDelete
  8. Pak boleh minta solusi, siskeudes yang 2018, saya tidak bisa mencetak SPP-2. Kenapa ya? padahal siskeudes 2017 bisa. Terimakasih. Boleh minta email?

    ReplyDelete
  9. selamat malam, pak mohon maaf saya mau tanya bagaimana jika akhir desember tahun anggaran 2017 masih ada pajak yang belum terbayarkan namun pembayarannya pada awal januari 2018, otomatis di akhir tahun anggaran 2017 menjadi hutang pajak, nah yang ingin saya tanyakan bagaimana cara menginput ke siskeudes pada tahun anggaran 2018 hutang pajak tersebut dan bagaimana cara menginput bukti pembayarannya karena memang jelas awal januari 2018 sudah terbayar dan tidak ada sisa uang di kas bendahara, mohon pencerahannya pa atau barangkali ada videonya hehe selamat malam salam sukses

    ReplyDelete
    Replies
    1. Begitu tahun 2017 berakhir berarti pembukaan sudah ditutup.
      Ketika ada saldo pajak, maka per akhir tahun itu dianggap sebagai hutang pajak.
      Prosedur siskeudes

      Pada tahun awal 2018 misal saldo pajak masih ditangan bendahara, sementara silpa sudah disetorkan ke bank maka
      Pada menu saldo awal buat riancian sbb:
      Kas dibendahara (debet)
      Bank (d)
      Hutang pajak (kredit)
      Ekuitas sal (k)

      Pada saat pajak disetorkan buat jurnal penyesuaian
      Hutang pajak (d)
      Kas dibendahara (k)

      Jika pajak yang terlambat setor atau disetor di 2018 tsb dibuatkan daftar manual, yang menjelaskan bahwa saldo pajak per 31 des 2017 adalah rp. Xxx dan sudah disetorkan dengan rincian nerikut......

      Penyetoran ini hanya diimput pada jurnal spt diatas dan tidak lagi diinput sebagai penyetoran pajak di tahun 2018

      Delete
    2. Pak minta bantuan, mohon kirimi saya file excell untuk alat bantu penginputan siskeudes, kealamat email saya adhiebae2@gmail.com dan sekalian saya izin download semua video bapak

      Delete
    3. Silahkan, semua video boleh didownload dan disebarkan langsung, tapi mohon untuk tidak diupload ulang ke internet

      Delete
  10. Selamat malam pak, mau tanya pak,.. Apakah boleh suatu kegiatan dilaksanakan sebelum Dana Tahap 2 Cair (meminjam dengan pihak ke 3 atau hutang ke Toko) , karena Pencairan Dana di tempat kami berkisar tanggal 18 Desember tiap tahunnya, jika kami kerjakan di desember untuk berbagai Kegiatan maka terkesan tidak Wajar,
    Mohon petunjuknya pak,...
    Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  11. Selamat Siang Pak, Mau tanya, kami kesulitan, di Database2018 posting APBDes masih terkunci,gimana caranaya?

    ReplyDelete
  12. Ada permasalahan di databasenya, kemungkinan datanya gak dikosongkan dulu sebelum diberikan ke desa.
    Segera kokonsultasik ke admin kabupatka sebelum terlaterl banyak input data

    ReplyDelete
  13. pak. gomana kok SPP-2 tidak bisa dicetak dan parameter rekening kas desa tidak aktif..?

    ReplyDelete
  14. Update ke rilis 1.0.6
    Parameter rek kas desa yh tidak aktif karena salah seting oleh admin
    Silahkan minta admin untuk memperbaiki

    ReplyDelete
  15. Mohon maaf pak, kenapa di PMK dan realisasi DD tidak muncul silpa DD ya pak? Apa harus dimasukkan di penerimaan bank terlebih dahulu silpanya?

    ReplyDelete
  16. Mlm pak, sy puny mslah dlm PMK225, ad satu kegiatan yg tdk muncul. Ap penyebabx pak.!! mohon penjelasan thnks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nggak muncul bagaimana pak, seharusnya seluruh kegiatan yang sumber dananya dds akan otomatis muncul di laporan pmk, dan untuk realisasi fisik nya baru diinput dari output dana desa

      Delete
  17. Kenapa di laporan penggunaan dana desa dengan laporan penyerapan pmk saldonya tidak bisa sama ya pak??

    ReplyDelete
  18. Apa yang harus dilakukan apabila pelaksanaan kegiatan beda dengan RAB....?? dengan kondisi kegiatan tersebut sudah di SPP kan dan sudah di cair kan, yang menjadikan tidak bisa di masuk dalam APBDes Perubahan. Mohon bimbingan nya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. apabila di SPJ kan sesuai RAB akan menjadi kan SPJ fiktif, karena tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan.. dan apabila di SPJ kan sesuai pelaksanaan akan berbeda dengan RAB APBDes.... Mohon bimbingan nya...

      Delete
  19. Pak kenapa kalau kita pilih lain lain sub bidang, uraian output nya tidak ada,
    Mohon penjelasan pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karna lain lain tsb tidak untuk digunakan, tapi twrlebih dahulu ditambahkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan, nah barulah yg ditambahkan ini diberikan uraian output

      Delete
  20. Makasih pak atas penjelasannya...
    mohon maaf saya mau tanya bagaimana jika akhir desember tahun anggaran 2017 masih ada pajak yang belum terbayarkan namun pembayarannya pada awal januari 2018, otomatis di akhir tahun anggaran 2017 menjadi hutang pajak, nah yang ingin saya tanyakan bagaimana cara menginput ke siskeudes pada tahun anggaran 2018 hutang pajak tersebut.
    soalny posisi realisasi anggaran tidak cocok karena pengembalian sisa belanja tidak terserap. mohon pencerahan mungkin dengan penambahan biaya tak terduga bisa menjadi solusi penyelesaian semua dana yang tak tampak.
    Rajatoto
    Totobet

    ReplyDelete
  21. pak, apabila perubahan dilakukan lebih dari satu kali. apakah di siskeudes anggaran semula yg tercantum adalah anggaran awal (APBDes) bukan anggaran di perubahan yang pertama (saat ini saya melakukan perubahan kedua).?

    ReplyDelete