Sunday 24 September 2017

Siskeudes - Output Dana Desa

Siskeudes - Output Dana Desa




Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan / PMK nomor 50 Tahun 2017 Desa diwajibkan untuk membuat laporan penggunaan dana desa seperti gambar dibawah.















Pada Siskeudes V1.2R1.0.6, laporan ini telah diakomodir dengan penambahan menu output kegiatan dana desa,


Sunday 17 September 2017

Catatan Rilis Update Siskeudes

Catatan Rilis Update Siskeudes
Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis

Aplikasi Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis telah diujicobakan di Kabupaten Tegal sebagai Pilot Project.
Perubahan paling mendasar pada rili ini adalah penambahan menu laporan dana desa sesuai degan PMK 50 tahun 2017.

Untuk update ke Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis ini, tidak lagi hanya dengan mengganti file aplikasi dan folder reportnya saja seperti pada rilis 5, karena untuk bisa digunakan dengan Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis databasenya pun harus diupdate, karena ada penambahan tabel yang dibutuhkan oleh rilis ini.

Pada rilis ini juga ditambahkan menu jurnal, disamping sebelumnya juga telah ada jurnal umum
dan pada rilis ini juga sudah ada menu untuk melakukan eksport jurnal.

Penampakan menu tambahan di Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis

a. Penambahan menu di parameter




b. Penambahan menu di Penatausahaan












c. Hasil laporan / Report sesuai PMK 50 2017




VIDEO TUTORIAL MENYUSUL !!!

Siskeudes V1.2 R1.0.5 Rilis

1. Dirilis tanggal 24 Oktober 2016
2. Peningkatan fungsi kendali operator, supervisor dan administrator
3. Posting APBDes bisa dikunci penuh dari menu Tools-Konfigurasi
    dan dilengkapi preview 30% 70%
4. Pembulatan RAB Kegiatan 2 digit di belakang koma
5. Uraian BKU Desa dan Buku Bank lebih dari 1 baris keterangan
6. Cetak Bukti Pencairan SPP Pembiayaan yang semula blank sudah dibetulkan
7. Kunci Posting APBDes apabila secara total minus
8. Penambahan Fitur Pengembalian Belanja - fitur 2017-01-30

Review

4. Pada rilis 1.0.4, ketika membuat RAB yang ada 2 digit dibelakang koma langsung dibulatkan
    sehungga RAB tidak menampilkan hitungan seharusnya. Pembulatan nilai berkoma yang
    bermasalah dirilis 1.0.4 sudah diperbaiki sejak rilis 1.0.4i

6. Ketika mencetak bukti pencairan SPP Pembiayaan tidak ada data yang ditampilkan, atau hasilnya
    kosong. Hal ini sudah diperbaiki di rilis 1.0.5

7. Pada rilis sebelumnya, APBDes masih tetap bisa diposting walaupun Total Belanja lebih
    besar dari total Pendapatan, sehingga APBDes menjadi Defisit/Minus dan telah diperbaiki
    di rilis 1.0.5

8. Pada saat pembuatan SPP defenitif ataupun SPJ panjar bisa saj terjadi kesalahan yang
    mengharuskan SPJ Belanja tersebut ditarik kembali. Namun SPJ tersebut
    Sudah terlaporkan, maka seharusnya SPP atau SPJ tidak boleh diubah lagi. Untuk itu jika
    Terjadi kesalahan tersebut maka harus dilakukan pengembalian belanja dengan metode
    pembetulan kesalahan melalui menu pengembalian belanja. Dengan menu pengembalian
    belanja, maka nilai total SPJ/Pertanggungjawaban dikurangi sebesar yang dikembalikan
    dan nilai tersebut akan dikembalikan ke saldo anggaran sehingga bisa dimintakan lagi
    melalui SPP berikutnya.


Sunday 9 July 2017

Siskeudes - Laporan Kekayaan Milik Desa

Siskeudes - Laporan Kekayaan Milik Desa

Secara garis besar Siskeudes terdiri atas 4 modul, yaitu :

  1. Modul Perencanaan
  2. Modul Penganggaran
  3. Modul Penatausahaan/Pelaksanaan
  4. Modul Pertanggung jawaban.

Tulisan ini akan membahas tentang Modul Pertanggungjawaban yang ada di siskeudes. Sebagai Aplikasi pengelolaan keuangan desa, Siskedues dengan segala kelebihan dan keterbatasannya telah mengakomodir keempat modul diatas. Namun karena penerapannya yang baru berjalan, maka saat ini desa masih fokus pada 3 modul, sehingga modul pertannggungjawaban masih kurang tersentuh. Pertanggungjawaban Keuangan Desa juga harus melahirkan Laporan Kekayaan Milik Desa seperti yang dituangkan dalam Permendagri No. 113 tahun 2014 berikut. 


Permendagri No. 113 tahun 2014
Pasal 38


  1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
  2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
          a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
          b. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
          c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.


        Sesuai dengan poin b pada ayat 4 pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa, dinyatakan bahwa Desa wajib membuat Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan.

Dalam sistem pengelolaan keuangan bisnis atau keuangan pemerintah di Kementrian/Lembaga dan Keuangan Daerah, Laporan Posisi Keuangan (balance sheet atau statement of financial position) Dikenal dengan sebutan Neraca, Sementara untuk keuangan desa digunakan istilah Laporan Kekayaan Milik Desa.

Struktur Laporan Kekayaan Milik Desa seperti layaknya Neraca pada Entitas Bisnis atau Entitas Kementrian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Struktur Laporan Kekayaan Desa ( Aset = Kewajiban + Ekuitas ) disajikan dalam bentuk skontro sebagai berikut

- Aktiva
    1. Aset

- Pasiva
   1. Hutang/ Kewajiban (Liabilities)
   2. Ekuitas / Modal (Equity)

Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi SISKEUDES

Pengelolaan keuangan desa di Siskeudes masih menggunakan sistem Kas menuju Akrual (cash toward Accrual).  Artinya pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan basis kas dan penerapan akrual pada akhir periode anggaran.


Dengan melakukan pembukuan berbasis kas ini maka penerimaan kas diakui saat diterimanya pendapatan dan belanja diakui saat terjadinya kengeluaran kas yang membebani pos - pos yang ada dalam APBDesa, Data penerimaan dan pengeluaran kas ini akan dialirkan kedalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dengan basis kas ini data-data realisasi anggaran tidak serta merta akan dialirkan kedalam Neraca, padahal Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran tersebut saling berhubungan. 

Dalam LRA terdapat 3 komponen yaitu :

1. Pendapatan

2. Belanja

3. Pembiayaan ( Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan)

Pendapatan dalam LRA merupakan semua penerimaan Rekening Kas Umum Desa yang menambah ekuitas dana lancar pada periode tahun anggaran bersangkutan. Belanja dalam LRA merupakan semua pengeluaran sesuai dengan pos-pos yang ada dalam anggaran belanja, Begitu juga halnya dengan Pembiayaan.

Karena transaksi basis kas yang mempengaruhi LRA tidak langsung mempengaruhi Neraca/Laporan Kekayaan Milik Desa, maka dibutuhkan suatu mekanisme tambahan yaitu dengan membuat jurnal tambahan yaitu jurnal korolari.

Berikut adalah jurnal-jurnal yang digunakan dalam akuntansi pemerintahan seperti dikutip dari


Penjurnalan dalam akuntansi pemerintahan di Indonesia berbeda dengan akuntansi bisnis (yang diajarkan di perguruan tinggi). Perbedaan yang terjadi antara lain:
1.  Mencatat rekening anggaran. Transaksi yang dicatat dalam akuntansi keuangan daerah adalah transaksi yang terjadi karena pelaksanaan realisasi atas anggaran (APBN/D). Dengan demikian, nama rekening yang dijurnal adalah rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Jika transaksi realisasi anggaran ini mempengaruhi posisi keuangan atau rekening-rekening neraca, maka dibuat jurnal corollary. Dalam akuntansi bisnis tidak dikenal jurnal ini.
2.  Adanya jurnal korolari (corollary). Jurnal korolari adalah jurnal yang dibuat untuk mengakui rekening-rekening neraca yang timbul akibat transaksi rekening-rekening APBD (lihat: Abdul Halim, 2007, Akuntansi Keuangan Daerah, halaman 155). Artinya, jurnal korolari adalah jurnal ikutan atau jurnal kedua yang dibuat setelah jurnal anggaran.
3. Jurnal penyesuaian tidak berhubungan Pendapatan dan Belanja. Jurnal penyesuaian dimaksudkan untuk “membetulkan” saldo di buku besar yang belum menunjukkan keadaan yang sesungguhnya. Dalam akuntansi bisnis, jurnal ini terutama untuk memperbaiki saldo rekening-rekening nominal atau temporer yang akan disajikan dalam Laporan Rugi Laba (LRL) dan tidak mengandung rekening kas. Namun, dalam akuntansi pemerintahan, jurnal penyesuaian tidak berkaitan dengan pengakuan atas pendapatan atau belanja (=biaya) yang akrual karena akuntansi keuangan daerah menggunakan basis kas untuk rekening APBN/D.


Pada siskeudes, Jurnal korolari seperti pada poin 2 diatas digunakan untuk mengalirkan data-data dari transaksi yang dilaksanakan pada modul penatausahaan untuk diakui dalam akun-akun neraca diantaranya sperti pada akun investasi (penyertaan modal desa) dan Ekuitas dana Investasi (pencatatas ekuitas/modal dan Investasi). Pelaksanaannya di Siskeudes dengan melakukan maping korolari aset.

Dengan melakukan maping korolari aset pada aplikasi siskeudes, desa tidak diberikan pilihan tentang metode apa yang digunakan dalam mencari nilai perolehan dalam kapitalisasi aset. Nilai perolehan aset otomatis berdasarkan nilai realisasi pada akun belanja modal yang telah didefinisikan pada maping korolari aset tersebut.



Siskeudes - Video Tutorial - Penyertaan Modal Desa

Siskeudes - Video Tutorial - Penyertaan Modal Desa

  1. Penyertaan Modal Desa dianggarkan pada Pengeluaran Pembiayaan (Pembiayaan 2) dan untuk penyertaan modal ini boleh menggunakan Dana Desa (DD)
  2. Pembuatan SPP Pembiayaan
  3. Pencairan SPP Pembiayaan.
  4. Maping Korolari Aset untuk Penyertaan Modal Desa.

Saturday 8 July 2017

Siskeudes - Penatausaan Penyertaan Modal Desa

Siskeudes - Penatausaan Penyertaan Modal Desa

Tinjauan regulasi

PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017

BAB II
PENGATURAN DANA

C. URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN
     3. Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
         c. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
             4) pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:
                 a) pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
                 b) penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; dan
                 c) penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUMDesa Bersama.


Dalam aturan diatas dinyatakan bahwa pendirian dan pengembangan BUMDesa dan atau BUMDesa Bersama adalah kegiatan priorits pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun dalam pelaksanaannya harus dipisahkan antara proses pendirian dengan proses pelaksanaan BUMDesa dalam hal ini Penyertaan modal desa. Proses pendirian dianggarkan dalam Belanja kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, tapi untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada bagian Pengeluaran Pembiayaan (Pembiayaan 2 pada menu Siskeudes).

a. Kegiatan Pendirian Bumdes (Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
    - Perencanaan pendirian Bumdes
    - Rapat-rapat terkait pendirian Bumdes
    - Pelatihan - pelatihan terkait pendirian dan pengembangan Bumdes
    - Dan kegiatan kegiatan lainnya terkait pendirian Bumdes.

b. Penyertaan Modal Desa kedalam BUMDes (Pengeluaran Pembiayaan)

Hal ini masih sering jadi perdebatan dalam penyusunan anggaran desa, karena kurangnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa. Agar tidak lagi dijadikan perdebatan kita seharusnya merujuk kepada pengertian dasar dalam komponen komponen pembentu APBDesa.

žPendapatan Desa,
Semua Penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa 


žBelanja Desa, dan 
Semua Pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa 

Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa 


žPembiayaan Desa.
Semua Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya

dari pengertian-pengertian diatas jelaslah bahwa Penyertaan Modal Desa adalah masuk pada kelompok pembiayaan karena Penyertaan modal desa tersebut adalah pengeluaran yang dilakukan oleh desa yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada Tahun Anggaran berikutnya. Kalau penyertaan modal desa dicatat sebagai belanja pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka artinya penyertaan modal disebut dianggap sebagai pengeluaran yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh desa.

Dalam siskeudes hal ini sudah diakomodir dimana ketika dibuat Laporan Penggunaan Dana Desa maka penyertaan modal desa pada pengeluaran pembiayaan tersebut akan ikut terlaporkan pada realisasi bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Laporan ini hanya berlaku untuk Siskeudes V1.2R1.04i ke atas. Sementara untuk Siskeudes V1.2R.1.0.4. kebawah, penyertaan modal desa ini akan masuk ke bidang Pembangunan. Untuk itu agar sesuai dengan Peraturan Menteri Desa diatas, maka Desa harus segera mengupdate Aplikasi Siskeudesnya.


Sunday 2 July 2017

Siskeudes - Tutorial Power Point

Siskeudes - Tutorial Power Point





Link Download

https://www.dropbox.com/s/wyqf7cdsop5szwr/Tutorial%20Siskeudes.pptx?dl=0

atau


http://shlinkads.com/f33016

pada halaman dropbox.com

sebelah kanan atas disebelah tombol buka ada titik 3  ...
klik ... tersebut dan pilih unduh

Siskeudes - Pembukuan - Saldo Awal

Siskeudes - Pembukuan - Saldo Awal


Link File excel input saldo awal

https://www.dropbox.com/s/0ssl42yhih75j58/Input%20saldo%20awal.xlsx?dl=0