Thursday 1 June 2017

SPP Defenitif VS SPP Panjar

SPP DEFENITIF VS SPP PANJAR.

Mana yang lebih mudah/lebih bagus/lebih betul antara SPP Panjar dengan SPP Defenitif ?

Menurut kami pertanyaan yang tepat adalah Kapan digunakan SPP Panjar dan kapan saatnya digunakan SPP Defenitif. Kami sampaikan demikian karena kedua SPP ini sama-sama betul, sama-sama bagus tergantung kondisi saat SPP itu dibuat, tapi kalau urusan mudah atau tidaknya tergantung kasusnya (situasional).

Tinjauan Regulasi

Permendagri No. 113/2014

Pasal 26
  1. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
  2. Pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
  3. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

Tinjauan 
Pasal 26 ayat 1
Belanja baru boleh dilaksanakan setelah Rancangan APBDesa disahkan, dalam hal ini harus berupa Peraturan Desa tetang APBDesa.

Pasal 26 ayat 2
Sebagai pengecualian dari ayat 1 diatas, maka untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa dapat dibayarkan walaupun Rancangan APBdes belum disahkan.

Kondisi-kondisi :
  1. Hal ini dilakukan jika APBDes tahun bersangkutan belum juga di sahkan, namun belanja pegawai dan belanja operasional tersebut sudah harus dibayarkan.
  2. Belanja pegawai dan belanja operasional tersebut dibayarkan berdasarkan rancangan APBDes.
  3. Dalam siskeudes proses pencairan dana sebelum APBDes disahkan ini diakomodir melalui SPP yang diajukan berdasarkan Posting Usulan APBDes. Artinya setelah rancangan APBDes dibuat dalam Siskeudes, walaupun belum disahkan oleh BPD, SPP tetap dapat dibuat dengan cara terlebih dahulu melakukan posting di tahap Usulan APBDes (Kode 1)

Pasal 28
  1. Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada  Kepala Desa.
  2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.

Tinjauan
Pasal 28 ayat 1
SPP harus dibuat berdasarkan Bidang, Kegiatan, Rekening, dan Besaran anggaran yang telah disahkan dalam APBDes. Artinya desa dilarang melakukan belanja yang tidak dianggarkan atau kurang tersedia anggarannya dalam APBDes.

Pasal 28 ayat 2
Dalam pasal ini dinyatakan bahwa hanya ada satu jenis SPP yaitu SPP baru boleh dibuat jika desa sudah menerima barang atau jasa terkait dengan SPP tersebut, jika belum diterima barang dan jasanya maka belum boleh dibuatkan SPP nya, dengan demikian pasal 28 ayat 2 ini hanya mengenal SPP Defenitif.

Kondisi :
  1. Kalau SPP baru dibuat setelah barang dan jasa diterima oleh desa berarti telah terjadi pembelian dengan cara berhutang.
  2. Kalau berhutang, desa seharusnya melakukan kesepakatan kerjasama dengan penyedia, seharusnya ada berita acara kerjasama tersebut, bahwa penyedia barang atau jasa bersedia menalangi/memberikan barang dan jasa tersebut dan akan menerima pembayaran setelah dilakukan proses pencairan SPP.
  3. Tidak semua desa bisa menemukan penyedia barang/jasa jang bisa diambil barang/jasanya dengan cara berhutang
  4. Jika tidak ada penyedia yang bersedia memberikan barang atau jasa nya terlebih dahulu atau memberi hutang, maka SPP defenitif seperti yang ada di pasal 28 ayat 2 ini tidak akan pernah bisa di realisasikan, sebab desa dilarang membuat SPP sebelum barang atau jasa diterima. Jika tidak ada SPP berarti tidak ada uang yang bisa dibayarkan.
  5. Jika desa melakukan penarikan uang dari rekening Bank untuk membeli barang dan kemudian baru di buatkan SPP nya, bertentangan dengan pasal 28 ayat 2  karena, jangankan untuk membayar, untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pun disyaratkan bahwa barang atau jasanya diterima terlebih dahulu.
  6. Terdapat suatu kondisi yang menyebabkan pengunggan SPP Defenitif tersebut tidak dapat diterapkan di semua desa.
  7. Agar ketidaksempurnaan aturan ini tidak menjadi hambatan seharusnya diambil sebuah kebijakan (diskresi), BPKP menginisiasi melalui Aplikasi Siskeudes dengan menambahkan satu metode lagi dalam proses pencairan anggaran belanja desa, yaitu dengan metode panjar. Solusi BPKP ini disetujui oleh Kemendagri selaku pembuat Permendagri No. 113/2014 ini. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya MOU antara Kemendagri dan BPKP untuk mengimplementasikan Siskeudes, dimana dalam siskeudes ditambahkan sebuah metode pencairan dana yaitu SPP panjar yang tidak ada diatur dalam Permendargi No. 113/2014 tsb.
  8. Dengan demikian apakah SPP panjar boleh digunakan ? Silahkan simpulkan sendiri, namun sebagai pelaksana dari pihak kabupaten, sesuai dengan instruksi Kemendagri, Provinsi, dan bahkan ada rekomendasi dari KPK untuk menggunakan Siskeudes, maka kami meyakini prosedur yang ada di siskeudes adalah prosedur yang legal dan bisa dipertanggungjawabakan.

Pasal 29
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
  1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi
Tinjauan pasal 29 point c.
Dalam mengajukan SPP defenitif harus dilampirkan bukti transaksi. Artinya pada saat spp dibuat berarti sudah ada SPJ nya berupa kwitansi dan bukti-bukti lainnya, dengan kata lain belanjanya sudah dilaksanakan atau sudah defenitif.

Kondisi :
  1. Saat membuat SPP langsung diinputkan kwitansi atau rincian belanjanya berdasarkan kwitansi yang telah diperoleh atas belanja.
  2. Jika belum ada kwitansi maka rincian belanja nya dimintakan dulu untuk proses pembuatan SPP defenitif dan kwitansi dihasilkan hasil printout siskeudes, namun dalam siskeudes permasalahan justru sering timbul karena praktek seperti ini. Setelah SPP defenitif dibuat berdasarkan rincian belanja yang sekiranya akan dilaksanakan, ternyata setelah benar-benar dilakukan belanja terjadi perubahan atas spj nya.


TINJAUAN SPP DEFENITIF VS SPP PANJAR (SISKEUDES)

SPP DEFENITIF.
Pada saat SPP defenitif dibuat, dalam menu siskeudes sudah harus langsung diisikan rincian belanjanya atau bukti belanja (kwitansi). Inilah artinya defenitif, yaitu SPP atas belanja yang benar-benar telah terjadi (defenitif) dan dibuktikan dengan Kwitansi belanja dan bukti pendukung lainnya.


Tahapan Pengajuan SPP Defenitif :
  1. TPK atau PTPKD mengajukan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dalam hal ini karena sudah defenitif maka daftar yang diserahkan adalah rincian penggunaan dana beserta Kwitansi dan kelengkapan SPJ lainnya untuk dibuatkan SPP defenitif.
  2. Sekdes memverifikasi RPD tersebut apakah kegiatan dan anggarannya tersedia dan jumlahnya wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.
  3. Berdasarkan RPD tersebut PTPKD membuatkan SPP (biasanya langsung operator/bendahara desa yang membuat) yang ditujukan kepada Kepala Desa
  4. Dalam membuat SPP langsung di input sampai dengan rincian belanja yang ada di kwitansinya.
  5. Jika ada belanja yang harus dikenakan pajak, maka langsung diinput pemotongan pajaknya.
  6. SPP di cetak terdiri atas SPP-1, SPP-2 dan SPTB. Semua dokumen ini harus ditandatangi oleh pihak-pihak yang ada di dalam dokumen SPP tersebut.
  7. Setelah dokumen SPP ditanda tangani oleh Sekdes (selaku verifikator) dan Kepala desa (selaku pengguna aggaran) maka SPP tersebut telah dapat dicairkan.
  8. Jika ditangan bendahara (Saldo BKU) terdapat uang yang cukup untuk mencairan SPP tersebut maka dapat langsung dilakukan pencairan, tapi jika tidak maka harus melakukan penarikan uang dari bank terlebih dahulu melalui menu mutasi kas.
  9. Jika uang tunai sudah tersedia, maka dilakukan pencairan SPP, dan sebagai bukti digunakan hasil cetak bukti pencairan diaplikasi. Uang pencairan tersebut diserahkan melalui TPK atau PTPKD untuk dibayarkan langsung kepada penyedia barang atau jasa.
  10. Setelah SPP dicairkan, maka belanja tersebut sudah selesai administrasinya dan secara otomatis akan masuk kedalam laporan penatausahaan dan pembukuan.


SPP PANJAR.
Pada saat SPP panjar dibuat dalam menu siskeudes hanya diisikan sampai rekening belanja, pada spp panjar ini rincian belanja tidak langsung di isikan. Berbeda dengan SPP defenitif, SPP panjar dilaksanakan dalam 2 tahapan. Yaitu tahap SPP dan Tahap SPJ

Tahapan pengajuan SPP Panjar.
  1. TPK atau PTPKD mengajukan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagai dasar untuk pembuatan SPP panjar.
  2. Sekdes memverifikasi RPD tersebut apakah kegiatan dan anggarannya tersedia dan jumlah yang diajukan adalah wajar dan bisa dipertanggungjwasabkan.
  3. Berdasarkan RPD yang telah diverifikasi oleh PTPKD dan Sekdes dibuatkanlan SPP Panjar.
  4. SPP Panjar diinput hanya sampai rincian rekening belanja atau tidak sampai kwitansi, karena belum ada kwitansi yang bisa dibukukan.
  5. SPP di cetak terdiri atas SPP-1 dan SPP-2, karena belum ada belanja sehingga tidak ada SPTB. Semua dokumen ini harus ditandatangi oleh pihak-pihak yang ada di dalam dokumen SPP tersebut.
  6. Berdasrkan SPP yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait tersebut dilakukan pencairan SPP.
  7. Jika ditangan bendahara (Saldo BKU) terdapat uang yang cukup untuk mencairan SPP tersebut maka dapat langsung dilakukan pencairan, tapi jika tidak maka harus melakukan penarikan uang dari bank terlebih dahulu melalui menu mutasi kas.
  8. Jika uang tunai sudah tersedia, maka dilakukan pencairan SPP, dan sebagai bukti digunakan hasil cetak bukti pencairan diaplikasi. Uang pencairan diserahkan kepada TPK atau PTPKD untuk dibelanjakan sesuai dengan RPD dan SPP yang diajukan sebelumnya.

Tahap Penyampaian SPJ Panjar

  1. Setelah diterima dan dibelanjakan, uang panjar yang diterima oleh TPK atau PTPKD harus dipertanggungjawabkan paling lambat 7 hari sejak pencairan.
  2. TPK atau PTPKD menyerahkan SPJ berupa Kwitansi belanja dan bukti transaksi lainnya yang telah diverifikasi oleh Sekdes kepada Bendahara.
  3. Berdasarkan SPJ tersebut Bendahara menginput ke siskeudes pada menu Penatausahaan – SPJ kegiatan.
  4. Jika ada belanja yang harus dikenakan pajak, maka langsung diinput pemotongan panjaknya
  5. Jika SPJ yang disampaikan lebih kecil dari nilai panjar yang diberikan, maka TPK atau PTPKD harus mengembalikan panjar tersebut kepada bendahara.
  6. Bendahara melakukan pembukuan pengembalian panjar, suapaya sisa panjar tersebut kembali masuk menjadi kas tunai dan dapat dimintakan melalui SPP berikutnya.
  7. Setelah SPJ dibukukan dan sisa panjar kalau ada telah dibukukan maka selesai proses administrasi atas belanja kegiatan tersebut melalui metode panjar.
FAQ : 

1. Q : Bagaimana cara membuat SPP atas belanja yang telah dilkukan sementara pada saat itu APBDes belum di sahkan ?
A : Belanja belum boleh dilakukan sebelum anggaran tersedia, Jika yang dimaksud adalah belanja siltap dan op kantor maka sebaiknya dilakukan posting tahap usulan APBDes sehingga SPP nya bisa dibuatkan. Jika tidak melalui posting Usulan maka SPP harus dibuat dengan tanggal minimal sama atau diatas tanggal posting APBDes awal tahun.


2. Q : SPP mana yang harus digunakan ?
A : Jangan menilai SPP dari mudah atau tidaknya, tapi supaya pembukuan yang kita lakukan benar, maka spp harus dibuat sesuai dengan kondisinya. Ketika pada saat membuat SPP tersebut sudah ada kwitansi yang bisa dibukukan dan bersifat final/defenitif atau tidak akan berubah2 lagi kwitansinya, maka gunakan SPP defenitif, kalau belum ada kepastian SPJ nya maka gunakan SPP Panjar.


3. Q : Siltap dan Tunjangan itu SPP defenitif / Panjar ?
A : Siltap dan atau Tunjangan Sebaiknya gunakan SPP Defenitif karena jumlahnya sudah jelas, SPJ nya berdasarkan daftar pembayaran gaji.


4. Q : Bagaimana penulisan tanggal SPJ/Kwitansi pada SPP defenitif ?
A : Karena SPP dibuat setelah adanya SPJ atau kwitansi maka tanggal bukti kwitansi harus maksimal sama atau berada dibawah tanggal SPP.


5. Q : Kenapa waktu mengisi rincian pada SPP tidak menampilkan pilihan kegiatan atau rekening belanja terkait SPP tersebut ?
A :  Ada beberapa kemungkinan :
  • Kemungkinan Pertama Anggarannya belum diposting, 
  • Kemungkinan Kedua Anggarannya sudah diposting tapi tanggal psotingnya salah, 
  • Kemungkinan ketiga Anggaran sudah diposting tapi tidak sesuai tahapan, contoh SPP untuk kegiatan pembangunan, ternyata posting APBDes masih di tahap 1 atau tahap usulan, bukan di tahap APBDes awal atau tahap 2.
  • Kemungkinan keempat Tanggal SPP dibuat dibawah tanggal posting. Seharusnya tanggal SPP adalah setelah tanggal Posting.

6. Q : Siapa yang menandatangani kwitansi pada rincian belanja di siskeudes ?
A : Kwitansi di siskeues adalah gambar sebenarnya dari kwitansi belanja yang telah disampaiak TPK atau PTPKD. Jadi rincian belanja diisi sesuai dengan rincian yang tertulis di kwitansi belanja, baik itu uraian, jumlah belanja, tanggal kwitansi, dan nama penerima pada bukti kwitansi tersebut.


7. Q : Apakah jika sudah ada kwitansi manual dari toko masih perlu dicetak kwitansi output dari siskeudes ?
A : Menurut saya kwitansi tersebut cukup satu saja. Jika sudah ada yang dari toko mengapa harus cetak lagi yang dari siskeudes. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam kwitansi tersebut telah memuat unsur-unsur sebuah kwitansi seperti antara lain Nilai kwitansi, Siapa yang membayar, Siapa Penerima, Untuk Apa, dan kapan kejadiannya. Jadi terserah mau menggunakan yang manual atau yang ada di siskeudes.


8. Q : Bagaimanakah cara mengembalikan sisa belanja dari SPP defenitif ?
A : Saya jawab juga dengan pertanyaan, bagaimana mungkin SPP yang sudah defenitif atau benar-benar sudah terjadi dan benar-benar sudah ada spj nya sesuai dengan belanja nya masih ada sisa ? Kejadian seperti ini ada beberapa kemungkinan
  • Pada saat membuat SPP Defenitif “dipaksakan” entri rincian belanja nya atau tidak dari bukti kwitansi yang sebenarnya. Sehingga pada saat benar-benar dilakukan belanja ternyata apa yang telah diinput di spp defenitif tidak sesuai dengan belanja sebenarnya.
  • Pada saat membuat SPP defenitif tejadi kesalahan penempatan kwitansi belanja, Seharusnya ditempatkan di SPP kegiatan A, tapi malah Terinputkan di SPP kegiatan B.
  • Solusinya : Melalui Kabupaten, Segera Hubungi BPKP setemapat untuk mendapatkan update siskeudes V1.2R.1.0.5 yang didalamnya sudah ada menu pengembalian belanja.

9. Q : Kenapa ketika dibuat SPP keluar pesan error kalau dana RAB tidak mencukupi padahal kalau ditotal SPP yang telah dibuat harusnya masih ada sisa yang cukup. Anehnya pada laporan realisasi kegiatan dimaksud koq ada kwitansi kwitansi yang muncul, sementara kwitansi tersebut tidak ada dalam SPP ?
A : Itu karena sebelumnya pernah dibuat SPP panjar dan telah di SPJ kan dengan memasukan kwitansi-kwitansi yang seperti terlihat dalam laporan yang disebutkan tadi, kemudian SPP nya dihapus tanpa terlebih dahulu menghapus SPJ atau kwitansi-kwitansi tersebut. Ini salah satu kelemahan siskeudes, kemungkinan di databasenya ( Relationship antara tabel SPP dan SPJ ) sehingga SPP bisa dihapus tanpa terlebih dahulu mengahapus SPJ nya. Masalah ini bukan saja ngefek sama kwitansinya tapi juga pada sisa panjar kalau saat spp tsb pernah dibuatkan sisa panjarnya.


10. Q : Bagaimana Solusinya ?
A : Solusinya :
1. Pencegahan : Jangan pernah menghapus SPP Panjar sebelum menghapus SPJ dari rincian atau turunan dari SPJ tersebut. Kalau mau menghapus SPP panjar, pastikan SPJ atas SPP tersebut sudah dihapus tuntas. Caranya dengan menghapus SPJ dari urutan paling bawah. Yaitu :
  • Hapus Penyetoran pajak terkait SPJ tersebut kalau ada
  • Hapus penyetoran sisa panjar jika ada sisa panjar yang telah disetorkan melalui menu penyetoran sisa panjar
  • Hapus semua kwitansi dan semua potongan pajak pada SPJ kalau ada.
  • Hapus SPJ.
  • Hapus Pencairan SPP
  • Baru kemudian bisa dihapus atau diubah SPP nya.

2. Kalau Datanya belum terlalu banyak,  lakukan saja pengsongan data penatausahaan, silahkan hubungi admin kabupaten untuk melakukannya.
3. Kalau datanya sudah banyak dan sangak repot sekali jika mengulang lagi input data penatausahaan, maka coba hubungi BPKP setempat mana tau ada solusinya, karena kesalahan tersebut sudah tidak bisa lagi diperbaiki dari Aplikasi Siskeudes.
4. Atau opsi terakhir (sebaiknya jangan banyak yg melakukan ini) kirimkan database nya ke saya untuk dicoba memperbaiki dalam bentuk terkompres (RAR), kalau tidak bisa dikirim setelah di compress pakai rar, Karena email client nya rewel, maka dapat dikirim dengan cara :
  • Klik kanan di Database yang akan dikirim
  • Pilih Add to Archive
  • Ganti nama file pada kolom archive name dari .rar menjadi .ras contoh  DataAPBDes2017.ras
  • Klik OK
  • File DataAPBDes2017.ras ini yang di emailkan ke saya pada alamat :  oedean78@gmail.com

Kesimpulan :
  1. Jika dilihat mayoritas pengelolaan keuangan desa berdasarkan kondisinya khusunya ditempat kami maka SPP yang paling sering digunakan, kecuali untuk Siltap.
  2. SPP defenitif memang lebih mudah dari pada SPP panjar jika pada saat SPP dibuat memang sudah ada kwitansi belanja yang defenitif dan tidak akan dirubah lagi, tapi jika rincian belanja yang dibuat adalah masih rencana, atau rekaan, atau blm merupakan kejadian transaksi belanja yang sebenarnya, maka SPP defenitif bisa jauh lebih menyulitkan daripada SPP panjar. Karena kwitansi belanja yang sebenarnya berbeda dengan yang dinput dalam SPP maka tentunya SPP tersebut harus diubah. Kemungkinan masalah :
  • Harus menghapus Pencairan SPP terlebih dahulu
  • Pajak yang terlanjur dipotong dan disetor kemudian terjadi perbuhan akan menyebabkan tidak seimbangnya pembukuan
  • Tidak sama atau sinkronnya antara SPP dan Rinciannya, dan atau Tidak sama antara Nilai SPP dengan Nilai Pencairan (salah satu kelemahan siskeudes) sehingga laporan pembukuan akan kacau.

75 comments:

  1. Trimakasih Totorialnya pak.....! ini yang ditungu-tunggu.

    ReplyDelete
  2. pak kenapa pada saat melakukan cetak spp-2 jumlah dana yang akan dicairkan masuk ke pencairan yang lalu..
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf, saya blm pernah bertemu kasus seperti ini. Bisa jadi karena ada nilai spp yang sama yang pernah dicairkan sebelum ini

      Delete
  3. Info yang sangat bermanfaat pak untuk kami yang baru menggunakan siskeudes. Salam dari bumi NTT- Kabupaten Flores Timur -Kecamatan Wulanggitang

    ReplyDelete
  4. Terima kasih banyak pak atas ilmu yg diberikan kpd saya,🙏🙏🙏...
    Saya tdk bisa blz apa2 pak cuman bisa berdo'a bapak sll sehat dan sukses...
    Salam demi membangun desa 🙏🙏🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aaminn, senang bisa membantu

      Delete
    2. pak kalo di sisa anggaran semua minus sehingga tidak bisa membuat spp pada hal sisa anggaran masih tks

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete
  5. mantaP pak informasinya... Sangat membantu...

    ReplyDelete
  6. selamat malam pak, ijin bertanya..
    Kalau saya baca dari penjelasan bapak di atas, apakah mengenai spp panjar atau spp defenitif kita bisa pakai salah satunya aja pak? misalkan kita memamakai spp panjar, berarti kita gak perlu menginput spp defenitif lagi,?
    Mohon bantuannya Pak,,

    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pakai salah satu saja, dan pemilihannya sesuaikan dengan kriteria diatas.
      Satu kegiatan bisa saja dimintakan dananya beberapa kali dengan beberapa spp. Spp nya bisa panjar semua, defenitif semua, atau sebagian permintaan dengan panjar dan sebagian lagi dengan spp defenitif

      Delete
  7. Bagaimana jika kita mau mencairkan dana dari sumber yg berbeda, misalnya siltap sumbernya dr ADD saldonya sudah habis, trus sya mau mencairkan siltap dr anggaran DD (untuk penggantian sblum ADD masuk), apakah di siskeudes itu bisa terjadi?

    ReplyDelete
  8. Bagaimana jika kita mau mencairkan dana dari sumber yg berbeda, misalnya siltap sumbernya dr ADD saldonya sudah habis, trus sya mau mencairkan siltap dr anggaran DD (untuk penggantian sblum ADD masuk), apakah di siskeudes itu bisa terjadi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Disiskeudes itu bisa dilakukan, tapi pastikan nantinya dana add tsb memang masuk ke desa sesuai anggaran tahun tsb

      Delete
  9. Caranya bagaimana? Soalnya pas dicoba, saldo dr ADD tidak mencukupi..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf saya salah memahami pertanyaannya.
      Dana desa atau dd diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan. Walaupun bahasanya diprioritaskan, tapi kami menerjemahkannya sebagai hanya untuk dua bidang tsb. Karena ada prosedur yg blm bisa kami penuhi untuk menggunakan dd pada selain dua bidang tsb.
      Tadi dikatakan bahwa sebagian pembayaran siltap dibayarkan dari dana dd. Apakah penggunaan dana dd untuk siltap ini sudah memenuhi persyaratan pernendes 22 2016?
      Karena seharusnya siltap dianggarkan hanya dari dd.
      Dalam hal dana add tidak mencukupi untuk brlanja operasional, dana desa bisa saja digunakan tapi harus memenuhi ketentuan penggunaan dd tsb.

      Delete
    2. Boleh nanya lewat Wa gak..he

      Delete
  10. Ass... Maaf saya mau bertanya, jika dana cair di bulan juni apakah kuitansinya disesuaikan dgn tanggal penarikan di bank atau pelaksanaan kegiatannya.

    ReplyDelete
  11. Mantap...terima kasih infonya pak...




    ReplyDelete
  12. Kok lama gak aktif...minta no hpnya pak...sy suparwanto admin pemkab bantul masih pemula no hp. 089527600238

    ReplyDelete
  13. 3. Q : Siltap dan Tunjangan itu SPP defenitif / Panjar ?
    A : Siltap dan atau Tunjangan Sebaiknya gunakan SPP Defenitif karena jumlahnya sudah jelas, SPJ nya berdasarkan daftar pembayaran gaji.

    spp definitf kan harus ada Kwitansi.. apa iya kades/siapapun penerima siltap menandatangani kwitansi sblm uang di terima???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Disini saya gunakan bahasa sebaiknya.
      Siltap bisa dengan defenitif karena spj sudah jelas nilai, peruntukan, dan penerimanya.
      Bagian dari spj tersebut bukan hanya kwitansi. Untuk menyederhanakan spj, biasanya digunakan daftar penerima siltap. Dan berdasarkan daftar ini sudah bisa dibuat spp nya.
      Kemudian untuk pembayaran kalau memang kadesnya terlalu rigid atau kaku dengan aturan bahkan untuk gaji yang akan diterimanya sendiri, bisa saja kwitansi pembayaran atau daftar ditandatangani saat uang dibayarkan.
      Tapi kalau mau buat panjar juga tidak masalah.

      Delete
    2. Waduh, ada ya Kades/Katdes yang ribet soal tandatangan siltap sendiri? :D

      Delete
  14. Selamat pagi... Pak apakah bisa jika seseorang mengajukan spp definitif berupa gaji/siltap d bulan mei kemudian pencairannya di tdk pada bln itu juga /pencairan gaji d bulan juni?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, namun kenapa kalau rencana mau dicairkan juni kenapa harus buru buru membuat spp nya

      Delete
  15. Assalamualaikum
    Pak Syafrudin, kalau boleh saya minta contoh Peraturan Kepala Desa sebagaimana dalam Permendagri No. 113/2014
    Pasal 26 ayat 2.
    Terima kasih sebelumnya, wassalamualaikum.

    ReplyDelete
  16. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  17. Assalamualaikum,
    Pak Syarifuddin, sy mau nanya nih tentang SPP definitf;
    - Saya telah membuat SPP definitf Bidang Siltap Kepdes dan Perangkat Desa Bulan Januari- April 2017 (4 Bulan), termasuk Tunjangannya ( selesai dg kwitansinya)
    - Terus saya mau buat lagi siltap Kepdes dan perangkat untuk bulan Mei s/d Agustus 2017 (4 Bulan) juga. Bagaimana caranya Pak..? Mohon informasinya dan petunjuk darp Bapak,
    Wassalam,
    Suroy

    ReplyDelete
    Replies
    1. Buat spp baru dengan nomor baru lagi.
      Spp yg lama tidK diubah ubah lagi

      Delete
  18. kalau boleh sy minta pendapatnya pak...
    Didesa kami, sistem pengadaan material lokal untuk pembangunan fisik seperti batu gunung, pasir,dll semuanya dibeli oleh seluruh masyarakat Kami (Ini kondisi riil) biasanya total volume material lokal yg di RAB itu kami umumkan dalam musyawarah dan bersama-sama dgn masyarakat, kami hitung dan bagi rata seluruh kebutuhan material lokal kepada seluruh kepala keluarga (KK). Dan ini sudah menjadi tradisi pembangunan didesa kami pak, jika hanya 1 atau 2 penyedia saja, masyarakat kompak untuk tidak bekerja dikegiatan ini. karena dibeli semua oleh masyarakat, akibatnya belanja material kepada masing-masing "KK" tidak melebihi 2 juta pak dan karena itu kami tidak memungut pajak. Peng-SPJ-an yang biasa kami pakai agak berbeda dengan desa ditempat lain yakni dengan menggunakan SPJ Kolektif "Format Daftar Penerimaan/Tanda Terima Uang Material Lokal" untuk bukti serah-terima uang dari bendahara/TPK kepada masyarakat dan "Daftar Penerimaan/Tanda Terima Material Lokal" untuk bukti serah-terima material dari masyarakat kepada TPK. Peng-SPJ-an ini kami buat untuk efisiensi saja, karena kalau menggunakan "1 org 1 kwitansi" bisa ribet dan akan sangat tebal sekali SPJnya pak.. bagaimana menurut bapak?
    lalu, pada saat peng-spj-an dan penatausahaan siskeudes, Apakah bukti-bukti diatas sudah cukup dan tidak perlu dicetak(printout) kwitansi yg disiskeudes atau tetap dicetak juga pak???

    ReplyDelete
  19. Pak mohon bantuan solusinya gimana kalo spj sisa panjar belum diinput dan terlanjur perubahan apbdes?soalny posisi realisasi anggaran tidak cocok karena pengembalian sisa belanja tidak terserap di realisasi alias silpa padahal sudah digunakan untuk anggaran lain setelah perubahan apbdes

    ReplyDelete
  20. pak mau nanya, saya telah membuat SPP panjar dengan total panjar 30 juta dari total pagu 90 juta terhadap salah satu kegiatan dan selanjutnya saya mau melakukan pencairan SPP panjar tersebut, kira kira untuk sisa dana dari kegiatan tersebut yang sebanyak 60 juta, apakah saya bisa menggunakan spp definitif untuk sisa tersebut

    ReplyDelete
  21. Bapak.. Gimaana cara nya menampilkan nama desa di percetakan spp panjar.. Spp panjar 1 dan 2 ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh bantu ? Nama Desa Di mana nya ? kalau di titik mangsanya nama ibukota desa harus di isi di data umum desa,,

      Delete
  22. Pa mohon petujuknya pada waktu pencairan spp definitif ada peringatan permintaan tidak sukses akan menjadibduplikan dalam indeks.mohon solusinya dan dimana kesalahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. No pencairan tsb sudah ada, ganti dengan no yg lain

      Delete
  23. Pak kenapa nomor spp tidak otomatis muncul dan berurutan..sy harus input manual..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada pengaturan nya di menu tools
      Kalaumenu ini tidak aktif maka minta bantuan pada adminnya

      Delete
    2. Ass pak mohon Maaf sebelumnya, maksimal karakter di kwitansi pengeluaran itu berapa ya? Ketika di cetak kok kalimat nya tidak muncul semuanya? Apakah ada cara setting nya pak?

      Delete
  24. Untuk pembuatan SPP siltap dalam pembuatan kuitansi dibuat satu2 sesuai perangkat yg ada atau bisa digabung jadi satu. Contoh pembayaran siltap bln Mei 2018 utk kades dan Prades. Boleh digabung atau hrus rinci pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya digabung dengan membuat daftar pembayaran siltap. Jadi nilai spp adalah total dari siltap kades dan para prades

      Delete
  25. Bapak Syafrudin saya mohon bantuannya, bagaiamana cara mengatasi error "could not convert variant of type (null) into type (integer)" pada saat saya permintaan panjar kegiatan ?

    ReplyDelete
  26. terimakasih sdh berbagi ilmu kpd kami

    ReplyDelete
  27. nanya pak Bos...klo sudah buat pengembalian panjar...apa masih harus input di penerimaan desa kas bendahara...?

    ReplyDelete
  28. Pak kalau pakai spp definitif BKU tidak bisa di buka ya?? Itu kenapa ya pak mohon solusinya?

    Kemudian juka spp definitif yg sudah d buat blm d potong pajak dan sudah d cairkan,ketika mau mengedit potongan d spp kan tidak bisa.. Lalu saya hapus pencairan spp nya. Dan saya edit untuk potongannya. Tp d buku bntu pajak tidak mau muncul..?? Itu bagaimana solusinya??

    ReplyDelete
  29. terimakasih atas ilmu nya sangat bermanfaat,,

    ReplyDelete
  30. oh iya pak sekarang permendagri 113/2014 sudah di rubah dengan permendagri no 20/2018 . apakah aplikasi masih sesuai?

    ReplyDelete
  31. Pak, dalam 1 spp definif apakah boleh dari beberapa sumber dana? misalnya Operasional Pemdes, ATK dari Add, Makan Minum dari PBH dijadikan 1 spp?
    Lalu jika dijadikan 1 spp apakah nanti berpengaruh untuk pengLPJannya.. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh, dan nantinya akan misah sendiri sesuai sumber dananya

      Delete
  32. Kak mau tanya kenapa mau bikin spp depenitif tidak muncul kegiatan nya tidak muncul.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Posting dulu anggrannya ditahap apbdes awal tahun
      Kemyduan baru buat spp diatas tgl posting tsb.
      Kalau menu posting tidak bisa di klik, minta bantuan pada admin kabupatennya

      Delete
  33. Mohon petunjuk cara mengatur tataletak ketika print hasil input dari siskeudes supaya pas ketika dijilid

    ReplyDelete
  34. Pak gimana ya cara menyisipkan belanja yg blm dibuatkan SPP pdhl sdh lewat bulannya?
    Apakah hrs menghapus SPP yg SDH dibuat satu persatu, kemudian br di entry? Atau ada cara yg LBH mudah?

    ReplyDelete
  35. mohon file excel jurnal akhir tahun ny
    k.hadipermana@gmail.com

    ReplyDelete
  36. Pak saya mau tanya. Saya sudah input apbdes perubahan terus saya mau buat spp panjar kegiatan. Tapi anggaran yg tercantum ketika memilih rincian masih sebelum perubahan. Caranya supaya anggarannya bisa berubah setelah perubahan gimana ya pak? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
  37. Pak kira2 ini masalahnya apa ketika saya input bukti kwitansi SPP definitif muncul notif Jumlah dana di RAB tidak mencukupi?

    ReplyDelete
  38. Saya sudah melakukan perbahan anggaran tapu saat pengisian spp keluar saldo nol bg...bagaimana solusinya bg

    ReplyDelete
  39. Pak saya mau tanya. Apakah boleh 5 kwitansi memakai 1 spp definitif.

    ReplyDelete
  40. Pa syafrudin saya mau tanya , admin siskeudes pemerintahan kabupaten saya mewajibkan semua anggaran APBdesdi buatkan SPP definitif dan SPP Panjar nya, apakah di perundang undangan nya mengharuskan begitu? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Diatas sudaah saya jelaskan.

      Pilih salah satu

      Delete
  41. Pak... bagaiman cara merubah tanggal di SPP setaiap saya klik ubah Jawaban dari Aplikasi "Nomor SPP sudah dicairkan" mohon pencerahannya pak...
    Terimaksih....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hapus dulu pencairannya di menu
      Pencairan
      Klik browse
      Cari spp yg mau diubah
      Klik hapus

      Kembali ke menu spp
      Ubah sesuai yg dimaksud
      Simpan

      Lakuoan pencairan ulang

      Delete
  42. Ass.
    Pak, saya dari bengkulu, mohon bantuan, kenapa pada saat saya input di spp definitif hanya muncul id pilihan bidang pemerintahan saja , bidang lain tidak keluar, d siakeu 2019 mohon bantuan pak...

    ReplyDelete
  43. Pak mohon bantuanya ..pertanyaan saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya salah posting
      Seharusnya pilih posting apndes awal tahun atau kode 2
      Tapi yang terpilih posting usulan apbdes

      Pastikan juga tgl spp dibuat harus diatas tgl posting

      Delete
  44. Bos,kalo SPP mau dihapus ga bs karena ada potongan pajak,to dikolom pajak ga muncul,gmna itu bos

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya pajak tsb sudah tidak bisa dihapus dari aplikasi siskeudes, untuk menghapus bisa melalui database langsung, silahkan hubumgi admin nya

      Delete