Tahap Pelaporan - Laporan Semester
Pelaporan
1. Laporan semester pertama.
2. Laporan semester akhir tahun
3. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa.
Tahapan kegiatan:
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.