Catatan Rilis Update Siskeudes
Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis
Aplikasi Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis telah diujicobakan di Kabupaten Tegal sebagai Pilot Project.
Perubahan paling mendasar pada rili ini adalah penambahan menu laporan dana desa sesuai degan PMK 50 tahun 2017.
Untuk update ke Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis ini, tidak lagi hanya dengan mengganti file aplikasi dan folder reportnya saja seperti pada rilis 5, karena untuk bisa digunakan dengan Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis databasenya pun harus diupdate, karena ada penambahan tabel yang dibutuhkan oleh rilis ini.
Pada rilis ini juga ditambahkan menu jurnal, disamping sebelumnya juga telah ada jurnal umum
dan pada rilis ini juga sudah ada menu untuk melakukan eksport jurnal.
Penampakan menu tambahan di Siskeudes V1.2 R1.0.6b Rilis
a. Penambahan menu di parameter
b. Penambahan menu di Penatausahaan
c. Hasil laporan / Report sesuai PMK 50 2017
VIDEO TUTORIAL MENYUSUL !!!
Siskeudes V1.2 R1.0.5 Rilis
1. Dirilis tanggal 24 Oktober 2016
2. Peningkatan fungsi kendali operator, supervisor dan administrator
3. Posting APBDes bisa dikunci penuh dari menu Tools-Konfigurasi
dan dilengkapi preview 30% 70%
4. Pembulatan RAB Kegiatan 2 digit di belakang koma
5. Uraian BKU Desa dan Buku Bank lebih dari 1 baris keterangan
6. Cetak Bukti Pencairan SPP Pembiayaan yang semula blank sudah dibetulkan
7. Kunci Posting APBDes apabila secara total minus
8. Penambahan Fitur Pengembalian Belanja - fitur 2017-01-30
Review
4. Pada rilis 1.0.4, ketika membuat RAB yang ada 2 digit dibelakang koma langsung dibulatkan
sehungga RAB tidak menampilkan hitungan seharusnya. Pembulatan nilai berkoma yang
bermasalah dirilis 1.0.4 sudah diperbaiki sejak rilis 1.0.4i
6. Ketika mencetak bukti pencairan SPP Pembiayaan tidak ada data yang ditampilkan, atau hasilnya
kosong. Hal ini sudah diperbaiki di rilis 1.0.5
7. Pada rilis sebelumnya, APBDes masih tetap bisa diposting walaupun Total Belanja lebih
besar dari total Pendapatan, sehingga APBDes menjadi Defisit/Minus dan telah diperbaiki
di rilis 1.0.5
8. Pada saat pembuatan SPP defenitif ataupun SPJ panjar bisa saj terjadi kesalahan yang
mengharuskan SPJ Belanja tersebut ditarik kembali. Namun SPJ tersebut
Sudah terlaporkan, maka seharusnya SPP atau SPJ tidak boleh diubah lagi. Untuk itu jika
Terjadi kesalahan tersebut maka harus dilakukan pengembalian belanja dengan metode
pembetulan kesalahan melalui menu pengembalian belanja. Dengan menu pengembalian
belanja, maka nilai total SPJ/Pertanggungjawaban dikurangi sebesar yang dikembalikan
dan nilai tersebut akan dikembalikan ke saldo anggaran sehingga bisa dimintakan lagi
melalui SPP berikutnya.